Nelayan Pulau Lanjukang dan Langkai Diperkuat Hak Kelolanya dalam Kawasan Konservasi

Forum nelayan Lanjukang-Langkai

Inovatips – Yayasan Konservasi Laut (YKL) Indonesia menyatakan bahwa kelompok nelayan yang tergabung dalam Forum Pasibuntuluki, kini resmi dilibatkan dalam kelompok kerja (pokja) penyusunan rencana pengelolaan dan zonasi Kawasan Konservasi Daerah (KKD) di wilayah Pulau Lanjukang, Sulawesi Selatan. Forum ini terdiri dari masyarakat pesisir yang secara turun-temurun mengelola kawasan laut secara tradisional dengan menerapkan sistem buka-tutup dalam aktivitas penangkapan gurita.

Direktur Eksekutif YKL Indonesia, Nirwan Dessibali, menjelaskan bahwa keterlibatan forum tersebut dalam pokja KKD menjadi langkah strategis yang sangat penting. Ia mengatakan bahwa hal ini bertujuan untuk memperkuat legitimasi hukum terhadap hak kelola masyarakat nelayan yang selama ini belum mendapatkan pengakuan secara formal. Pengakuan ini nantinya akan diperkuat melalui penetapan yang ditandatangani langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

Inisiatif ini muncul di tengah kondisi minimnya pengakuan terhadap hak-hak masyarakat lokal atas wilayah pesisir, terutama bagi komunitas yang menetap di Pulau Lanjukang dan Pulau Langkai, yang secara administratif termasuk dalam wilayah Kota Makassar. Untuk menjawab tantangan tersebut, masyarakat nelayan membentuk Forum Pasibuntuluki pada tahun 2023 sebagai wadah perjuangan hak kelola wilayah laut mereka.

Melalui pendekatan konservasi berbasis komunitas, YKL bersama masyarakat lokal telah mengembangkan sistem pengelolaan yang menekankan pada keberlanjutan, terutama dalam pengelolaan tangkapan gurita. Nirwan menyampaikan bahwa tanpa adanya dasar hukum yang kuat, komunitas lokal akan terus menghadapi ancaman dari aktivitas penangkapan ikan yang merusak dan ilegal oleh nelayan dari luar daerah.

Dalam konteks ini, ia menekankan pentingnya hak tenurial, yaitu hak masyarakat untuk memiliki akses, mendapatkan manfaat, melakukan pengawasan, serta mengatur dan mengelola wilayah mereka. Hak-hak ini dinilai sebagai fondasi utama dalam perlindungan ruang hidup masyarakat pesisir.

Langkah konkrit yang diambil adalah mendorong integrasi wilayah kelola masyarakat ke dalam kawasan konservasi resmi, yaitu melalui jalur legal pengakuan KKD. Hal ini juga menjadi jalur strategis untuk mendorong kebijakan yang mendukung keberlanjutan laut dan hak-hak masyarakat adat pesisir.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Selatan nomor 3 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), wilayah Pulau Lanjukang telah ditetapkan sebagai kawasan pencadangan konservasi dengan luas mencapai 1.654,38 hektare. Dalam wilayah tersebut, Forum Pasibuntuluki menyepakati luasan 400 hektare untuk diterapkan sistem buka-tutup tangkapan gurita yang melibatkan tiga lokasi utama.

Nirwan menyatakan bahwa wilayah kelola masyarakat ini perlu diintegrasikan secara formal ke dalam aturan yang berlaku untuk memperkuat pengakuan hak tenurial masyarakat. Langkah ini diyakini akan mendorong perlindungan yang lebih kuat terhadap ekosistem laut dan hak-hak komunitas nelayan lokal.

Ketua II Forum Pasibuntuluki, Jala, menuturkan bahwa forum ini merupakan inisiatif langsung dari para nelayan yang selama tiga tahun terakhir telah menerapkan sistem buka-tutup penangkapan gurita secara mandiri. Pada November 2023, forum ini telah memperoleh Surat Keputusan dari Kelurahan Barrang Caddi sebagai bentuk pengakuan pemerintah lokal terhadap keberadaan mereka.

Forum ini juga telah menetapkan empat program prioritas yang menjadi fokus utama: pertama, memperluas kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan; kedua, memperkuat sistem pengawasan laut; ketiga, menjaga kelestarian sumber daya laut; dan keempat, mendorong peningkatan ekonomi masyarakat pesisir.

Namun, Jala mengakui bahwa sistem pengawasan yang saat ini berjalan masih belum optimal. Terutama karena banyak nelayan dari luar daerah yang masuk dan menangkap ikan di wilayah yang telah dikelola dengan sistem buka-tutup. Oleh karena itu, ia meminta adanya dukungan untuk meningkatkan sosialisasi dan penegakan aturan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, A. Muhammad Ishak Yusma, menyatakan bahwa pihaknya siap mendampingi proses pengakuan hak kelola masyarakat. Ia menegaskan bahwa baik pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan mengawal program tersebut hingga diakui secara resmi dalam rencana pengelolaan kawasan konservasi.

Ishak melihat bahwa pendekatan yang dilakukan oleh Forum Pasibuntuluki merupakan contoh pengelolaan berbasis komunitas yang layak dijadikan model di daerah lain, khususnya dalam pengelolaan tangkapan gurita yang berkelanjutan.

Sebagai bukti keberhasilan sistem buka-tutup ini, pada 16 April 2025 lalu, wilayah tangkap gurita kembali dibuka setelah ditutup selama tiga bulan. Dalam waktu sekitar satu setengah jam, 24 nelayan berhasil menangkap 52 ekor gurita dengan total berat mencapai 54 kilogram. Bahkan lima di antaranya termasuk dalam kategori grade A, yaitu memiliki berat lebih dari dua kilogram—sesuatu yang sebelumnya sulit didapatkan.

Ketua Forum Pasibuntuluki, Erwin RH, menyebut bahwa hasil tersebut merupakan capaian tertinggi dari enam periode sistem buka-tutup yang telah dilakukan. Menurutnya, sistem ini tak hanya berdampak pada kelestarian gurita tetapi juga membawa manfaat ekonomi yang nyata bagi nelayan setempat.

Recommended For You

About the Author: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *