Dishut Lampung Dorong Legalitas Pengelolaan Hutan oleh Petani Pinggir Hutan

Dishut Lampung Dorong Legalitas Pengelolaan Hutan

Inovatips – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Kehutanan (Dishut) terus mendorong masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan untuk segera mengurus izin pengelolaan hutan secara legal. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan jaminan hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, menyampaikan bahwa kegiatan pemanfaatan kawasan hutan oleh petani atau penduduk yang berada di sekitar hutan perlu dilengkapi dengan izin resmi melalui skema perhutanan sosial. Hal ini penting agar kegiatan mereka mendapatkan pengakuan dari negara dan dapat dikelola secara berkelanjutan.

Ia menekankan bahwa legalitas tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka akses kepada berbagai bentuk dukungan dari pemerintah, termasuk pendampingan dan fasilitas peningkatan kapasitas. Menurutnya, masyarakat yang telah memanfaatkan hutan secara turun-temurun perlu mendapatkan pemahaman yang benar mengenai pentingnya pengelolaan hutan yang sah.

Untuk menggerakkan masyarakat agar lebih aktif dalam pengurusan izin ini, Dishut Lampung telah melakukan berbagai pendekatan. Salah satu strategi yang digunakan adalah edukasi melalui kegiatan sosialiasi yang digelar secara rutin di desa-desa sekitar kawasan hutan. Selain itu, praktik langsung seperti penanaman padi gogo di areal perhutanan sosial juga dilakukan untuk menunjukkan manfaat ekonomis yang bisa diperoleh dari pengelolaan hutan yang sah.

Yanyan menambahkan bahwa kegiatan lain seperti pemanfaatan kawasan hutan mangrove sebagai destinasi ekowisata juga menjadi media untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas pengelolaan hutan. Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan daerah tetapi juga mendorong konservasi sumber daya alam.

Dalam hal pengurusan perizinan, pemerintah daerah tidak tinggal diam. Dinas Kehutanan menyatakan siap mendampingi proses administrasi agar masyarakat tidak kesulitan dalam memperoleh Surat Keputusan (SK) perhutanan sosial. Dukungan ini diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi, terutama bagi masyarakat yang selama ini belum mengakses perizinan secara formal.

Yanyan menjelaskan bahwa baik kawasan hutan produksi maupun hutan mangrove harus dikelola dengan pendekatan legal agar pemanfaatan hasil hutan bukan kayu bisa dilakukan secara berkelanjutan dan tidak merusak fungsi ekologis. Ia menyebut bahwa skema perhutanan sosial adalah solusi terbaik yang memungkinkan masyarakat mendapatkan hak kelola tanpa merusak lingkungan.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh masyarakat yang telah atau sedang memanfaatkan lahan hutan agar tidak menunda-nunda pengurusan izin tersebut. “Ayo segera urus perizinan perhutanan sosial agar pemanfaatan hutan bisa dilakukan secara sah, resmi, dan diakui pemerintah,” ujarnya dengan tegas.

Dengan adanya legalitas, masyarakat tidak hanya terlindungi dari sisi hukum tetapi juga memperoleh peluang untuk pengembangan usaha, seperti hasil hutan bukan kayu, wisata alam, dan pertanian ramah lingkungan. Di sisi lain, adanya izin akan memudahkan Dishut dalam melakukan pengawasan dan pembinaan, yang pada akhirnya menjaga keseimbangan ekosistem hutan.

Data dari Dishut Lampung menunjukkan bahwa hingga tahun 2024, tercatat sebanyak 94.439 kepala keluarga di wilayah tersebut telah mengelola lahan perhutanan sosial. Dari jumlah tersebut, 408 Surat Keputusan (SK) pengelolaan telah diterbitkan sebagai dasar hukum masyarakat dalam mengakses lahan hutan.

Adapun luas total lahan perhutanan sosial yang telah diberikan izin pengelolaan hingga akhir 2024 mencapai 207.531,15 hektare. Luas ini mencerminkan potensi besar yang dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat asalkan pengelolaannya dilakukan secara bijak dan sesuai aturan.

Melalui pendekatan ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap dapat membentuk pola pengelolaan hutan yang lebih partisipatif, di mana masyarakat menjadi aktor utama dalam menjaga hutan sekaligus memperoleh manfaat ekonomi yang berkelanjutan. Diharapkan pula, keterlibatan aktif masyarakat dalam program perhutanan sosial dapat meningkatkan kepedulian terhadap konservasi lingkungan dan mendorong terciptanya ekosistem yang lebih lestari di masa mendatang.

Recommended For You

About the Author: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *